banner image

Macam-macam najis dan cara mensucikannya || kitab Fiqih Ibadah

Najasah (Najis)


  • Nefinisi Najis
Najis adalah jenis perkara yang dianggap kotor oleh syara' yang dapat mencegah keabsahan sholat, seperti darah, air seni, kotoran manusia dan hewan dll. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa barang kotor yang ada disekitar kita, belum tentu dihukumi najis karena tidak semuanya mencegah keabsahan sholat, seperti tanah, lumpur, sampah dll.

  • Macam-macam perkara najis
Pada dasarnya seluruh benda yang ada dimuka bumi ini hukumnya suci, kecuali beberapa hal dibawah ini:
1. Benda cair (secara dzatiah) yang dapat memabukkan (menghilangkan akal) sedikit atau banyak, contoh : minuman keras. Berbeda dengan ganja, ganja tidaklah najis walaupun sudah dilebur dan dicampur dengan benda lain sehingga menjadi cair karena bentuk aslinya adalah sebuah benda padat
2. Anjing dan babi serta semua anaknya meskipun hasil kawin silang dengan hewan lain yang suci
3. Bangkai (yaitu hewan yang mati tidak dengan cara disembelih atau yang diburu sesuai dengan aturan syara', seperti bangkai semut, nyamuk, hewan ternak dll. Seluruh bangkai hukumnya najis kecuali tiga bangkai yang dihukumi suci oleh syara' yaitu 1.manusia, 2.ikan dan binatang air lainnya, baik yang hidup dilaut, sungai atau lainnya, 3.belalang
4. Darah
Semua darah adalah najis, kecuali
a. Hati dan limpa
Karena pada mulanya keduanya adalah tetapi kemudian membeku. Kecuali hati dan limpa dari bangkai yang najis maka hati dan limpanya juga najis
b. Misik
Yaitu darah kijang jantan yang berada didalam kantong kulit yang terletak dibawah pusar, lalu berubah baunya menjadi amat harum. Setelah sempurna mengalami perubahan, kantong tersebut jatuh dengan sendirinya1
c. 'Alaqah (segumpal darah) dan mudlghah (segumpal daging)
Keduanya adalah cikal bakal manusia yang keluar dari rahim seorang wanita ketika gagal proses penyempurnaannya dalam rahim tersebut
d. Darah yang terdapat pada telur yang belum membusuk
e. Susu dan sperma
Keduanya walaupun berasal dari dari darah tapi hukumnya suci karena telah mengalami perubahan menjadi sesuatu yang lebih baik
5. Nanah yaitu darah kotor berwarna putih kekuningan yang keluar dari dalam luka
6. Muntahan baik dari makanan, minuman atau lainnya yang kembali keluar setelah sampai pada lambung walaupun belum banyak berubah. Semua muntahan hukumnya najis kecuali madu yang meskipun keluar dari mulut lebah, madu tetap suci dan halal di konsumsi.
7. Kotoran yang keluar dari anus, baik kotorang manusia (tinja) maupun kotorang hewan. Perlu diketahui, benda yang tidak mengalami perubahan sama sekali akibat proses dalam lambung hukumnya tetap suci dzatnya, hanya saja karena terkena najis yang terkena dalam perut, hukumnya menjadi mutanajjis. Oleh karena itu, benda tersebut bisa menjadi suci kembali setelah dibersihkan dari najis
8. Air seni hukumnya najis dan tidak boleh diminum, kecuali untuk pengobatan apabila tidak obat suci lainnya untuk menyembuhkannya.
9. Madzi yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan (laki-laki atau perempuan) ketika timbul syahwat
10. Wadzi yaitu cairan berwarna putih, keruh dan kental. Wadzi biasanya keluar mengiringi air seni atau disat fisik seseorang drop karena habis membawa beban berat. Cairan ini bisa keluar dari kemaluan siapa saja baik seorang dewasa maupun anak-anak.
11. Air liur (iler;jawa) yang dipastikan keluar dari dalam perut. Air liur ini biasannya berwarna kuning keruh dan berbau busuk. Bagi mereka yang selalu mengeluarkan air tersebut, tidak wajib membasuh mulutnya karena najis air tersebut dima'fu sehingga ketika bangun tidur, boleh baginya langsung minum air
12. Air susu hewan yang tidak halal dikonsumsi seperti susu harimau, anjing dan lain-lain
13. Bagian tubuh hewan (selain manusia, belalang dan ikan. Artinya seluruh organ tubuh yang terlepas dari ketiganya ketika masih hidup dihukumi suci karena bangkainya juga suci) yang terpotong atau dipotong ketika masih hidup seperti cakar harimau hidup yang terlepas karena bangkainya najis. Begitu juga cakar ayam, gigi kerbau atau bagian lainnya yang terpisah, kecuali bulu atau rambut hewan yang halal dimakan

Basah-basah (cairan) pada kemaluan wanita selain air seni, madzi dan wadzi hukumnya suci apabila keluar dari bagian kemaluannya dan wajib dibasuh (bagian yang terlihat disaat wanita jongkok), tapi apabila dipastikan bahwa cairan tersebut keluar dari bagian dalam maka hukumnya najis karena keluar dari tempat air seni atau perut. Kepastian tersebut tentunya dengan tanda-tanda tertentu, misalnya keluarnya terasa dari bagian dalam atau bauna seperti air seni atau kotoran.

Dari seluruh najis yang disebutkan tadi, yang dapat menjadi suci kembali hanya ada dua:
1. Khomer yang telah berubah menjadi cuka
Khomer adalah perasan anggur murni yang kemudian berubah menjadi minuman yang memabukkan setelah didiamkan dalam waktu tertentu. Khomer yang telah berubah menjadi cuka hukumnya suci, dengan syarat perubahan tersebut terjadi secara alami (tanpa dicampur dengan barang lain). Apabila dicampur dengan benda suci yang lain maka cuka tersebut dihukumi najis apabila: 1.tidak segera diambil sebelum menjadi cuka, 2.benda tersebut segera diambil, namun masih menyisakan serpihan-serpihan yang tertinggal2. Sari kurma atau tebu yang memabukkan juga bisa menjadi suci dengan proses sebagaimana khomer.
2. Kulit bangkai selain anjing dan babi
Selain kulit anjing dan babi dapat menjadi suci dengan cara disamak. Menyamak adalah menghilangkan segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging, atau lainnya yang dapat membuat kulit membusuk dan berbau dengan menggunakan benda yang masam (sepet;jawa) meskipun benda tersebut najis, seperti kotoran burung merpati. Kesempurnaan penyamakan dapat dibuktikan dengan merendam kulit yang telah disamak dalam air. Apabila kulit tersebut tidak tercium bau busuk atau membusuk, maka penyamakan dianggai selesai. Apabila masih tercium bau busuk maka penyamakan diulang kembali.


  • Macam-macam najis dan cara mensucikannya
Melihat kekuatan dari sumbernya, najis dapat dibagi menjadi tida, yaitu:
1. Najis Mugholladzoh
2. Najis Mukhoffafah
3. Najis mutawassithoh  

1. Najis Mugholladzoh adalah najis dari anjing , babi dan segala keturunannya. Seluruh bagian hewan tersebut najis hukumnya. Oleh karena itu jika hewan tersebut bersentuhan dengan suatu benda, maka bagian yang tersentuh menjadi najis apabila bagian yang saling bersentuhan tersebut basah salah satu atau keduanya.

Adapun cara mensucikan bagian suatu benda yang terkena najih Mugholladzoh adalah :
  • Basuh daerah yang terkena najis Mugholladzoh dengan air sebanyak 7x yang slah satunya dicampur dengan debu
  • Sebelum dibasuh, dzat najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu, seperti kotorang anjing yang mengenai lantai. Maka harus dihilangkan terlebih dahulu baru setelah itu dibasuh
Bisa dengan memasukkan benda yang terkena najis tersebut ke dalam sungai yang keruh dan menggerakkannya sebanyak 7x. Namun sebaiknya debu tersebut dicampur pada basuhan yang pertama

Perlu diperhatikan, membasuh benda yang terkena najis Mugholladzoh haruslah berhati-hati, usahakan jangan sampai percikannya mengenai benda lain di sekitarnya. Apabila sampai mengenai benda lain di sekitarnya maka bagian yang terkena tersebut harus disucikan pula.
Apabila percikan terebut dari basuhan yang pertama maka benda yang terkena percikan tersebut harus dibasuh sebanyak 6x. Apabila terkena percikan dari basuhan yang kedua maka harus dibasuh sebanyak 5x, dan seterusnya.
Basuhan untuk mensucikan benda yang terkena percikan tersebut tidak perlu dicampur debu apabila percikan tersebut tidak perlu dicampur dengan debu atau sebelumnya telah dicampur dengan debu. Apabila tidak demikian, maka perlu mencampurnya dengan debu.

2. Najis Mukhoffafah adalah najis yang berupa air seninya anak laki-laki yang belum genap umur 2 tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain susu (susu hewan atau manusia) murni sebagai makanan pokok. Berbeda dengan air seni anak perempuan, walaupun masih bayi dan hanya minum ASI, air seninya termasuk najis mutawassithoh. Begitu juga dengan air seni bayi laki-laki yang minuman pokoknya susu kaleng atau bubuk, maka hukumnya najis mutawassithoh karena susu tersebut tidak murni lagi.
Apabila anak laki-laki tersebut minum obat untuk penyembuhan, maka hal tersebut tidak merubah status air seninya (tetap Mukhoffafah) karena selain air susu, yang ia minum bukan sebagai makanan pokok tapi sebagai penyembuhan3

Najis Mukhoffafah merupakan najis yang ringan dalam mensucikannya, caranya adalah :

  • Hilangkan terlebih dahulu dzat dan sifat-sifat air seni tersebut dengan cara di lap dengan semisal kain
  • Selanjutnya percikkan air keseluruh tempat yang terkena najis hingga betul-betul merata walaupun tidak mengalir
Perlu diingat,tempat tersebut dapat menjadi suci apabila percikan air dapat menghiangkan bau dan bekas air seni tersebut. Apabila tidak, maka tempat tersebut belum menjadi suci dan perlu dipercikkan air kembali agar bau dan bekasnya betul-betul hilang

3. Najis mutawassithoh adalah najis selain bentuk yang telah disebutkan diatas, seperti : kotoran hewan, darah, bangkai dll. Najis kategori ini dibagi menjadi dua:
  • Najis hukmiyyyah yakni najis yang tidak terdapat dzat, bau, warna maupun rasanya.
contoh : Lantai yang terkena air seni kucing, setelah lama dibiarkan air seni tersbut menjadi kering tanpa meninggalkan bau dan bekas. Nah, air seni kucing yang tidak berbekas itulah salah satu bentuk najis hukmiyyah.
Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.
  • Najis 'Ainiyyah adalah kebalikan dari najis hukmiyyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya, seperti bau, warna dan rasa. Contohnya banyak sekali, seperti air seni orang dewasa, darah dll.
Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan dzat, warna, bau dan rasanya. Apabla bau dan warna sulit dilangkan dengan cara dikeriok, digosok bahwan dikasi sabun sekalipun maka hukumnya di ma'fu (diampuni). Berbeda apabila yang tersisa adalah rasanya, maka tempat tersbut tetap dihukumi najis.
Contoh : setelah tempat yang terkena najis tersebut dibersihkan dengan cara diatas, lalu dia sudah merasa yakin bahwa najis sudah tidak ada, boleh baginya menjilat tempat tersebut. Apabila ida masih merasakan rasanya najis maka tempat tersbut belum dianggap suci. Begitupula apabila bau serta warnanya tidak dapat (sulit) dihilangkan maka tempat tersebut belum dianggap suci.

Perlu diketahui, tidak boleh mesucikan benda yang terkena najis dengan cara memasukkannya kedalam air yang kurang dari 2 qullah karena air tersebut akan ikut menjadi najis, sebab air yang kurang dari 2 qullah akan menjadi najis apabila kejatuhan najis walaupun tidak berubah.




1Lihat Al-Bujairomi, Sulaiman bin Muhammad, Tuhfatul Habib Ala Syarh At-Taqrib (Hasyiyah Al-Bujairomi Ala Syarh Al-Khotib) juz 1 halaman 106

2Lihat Hasyisyah al Tarmasi juz 1 halaman 466-467

3Lihat Hasyiyah Al Tarmasi juz 1 halaman 480




Sumber : Kitab Fiqih Ibadah (Panduan lengkap beribadah versi Ahlussunnah). Lembaga Ta'lif Wannasyr ponpes Al falah Ploso Mojo Kediri-Jawa Timur-Indonesia
Macam-macam najis dan cara mensucikannya || kitab Fiqih Ibadah Macam-macam najis dan cara mensucikannya || kitab Fiqih Ibadah Reviewed by Auzora on November 17, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.